Sembilan fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui mekanisme penentuan calon Penjabat (Pj) Gubernur dalam rapat pimpinan gabungan, Senin (12/9). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang saat itu didamping keempat wakilnya. Masing-masing Rany Mauliani, Khoirudin, Misan Samsuri dan Zita Anjani. Berdasarkan hasil rapat pimpinan, kesembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama. Artinya akan ada 27 nama yang muncul untuk kemudian dipilih tiga berdasarkan suara terbanyak. Setelah itu tiga nama akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dipilih satu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Gubernur terhadap Ranperda PAPBD tahun 2025
- Bamus DPRD DKI Jakarta Tetapkan Perubahan Jadwal Kegiatan
- Wakil Ketua DPRD Kunjungi Lokasi Tukar Guling Aset Pemprov DKI
- Pansus Perparkiran Dalami Data Objek Pajak Parkir DKI
- Pansus KTR Menyelaraskan Fundamental Ranperda
Momen Sembilan Fraksi Setujui Mekanisme Penentuan Calon Pj Gubernur DKI
September 12, 2022 8:16 pmUpdate Berita Terakhir
- Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Gubernur terhadap Ranperda PAPBD tahun 2025
- Bamus DPRD DKI Jakarta Tetapkan Perubahan Jadwal Kegiatan
- Wakil Ketua DPRD Kunjungi Lokasi Tukar Guling Aset Pemprov DKI
- Pansus Perparkiran Dalami Data Objek Pajak Parkir DKI
- Pansus KTR Menyelaraskan Fundamental Ranperda