Sembilan fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui mekanisme penentuan calon Penjabat (Pj) Gubernur dalam rapat pimpinan gabungan, Senin (12/9). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang saat itu didamping keempat wakilnya. Masing-masing Rany Mauliani, Khoirudin, Misan Samsuri dan Zita Anjani. Berdasarkan hasil rapat pimpinan, kesembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama. Artinya akan ada 27 nama yang muncul untuk kemudian dipilih tiga berdasarkan suara terbanyak. Setelah itu tiga nama akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dipilih satu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan
Momen Sembilan Fraksi Setujui Mekanisme Penentuan Calon Pj Gubernur DKI
September 12, 2022 8:16 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan