Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan untuk mematangkan lagi rencana penentuan tarif integrasi tiga moda transportasi, Selasa (7/6). Pada kesempatan itu Komisi B memberikan persetujuan ditetapkannya tarif sebesar Rp10 ribu bagi pengguna konektivitas bus rapid transit (BRT), light rail transit (LRT), dan Moda Raya Terpadu (MRT). Meski demikian, Komisi B menyatakan akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala. Hadir pada kesempatan itu Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Komisi B DPRD DKI Serap Keluhan DPC INSA Jaya
- Bapemperda Kembali Dalami Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
- Komisi A DPRD DKI Serap Kendala Penyelenggara Pemilu di Jakarta
- DPRD Finalisasi Pembahasan Lima Raperda untuk Segera Disahkan
- DPRD DKI Tampung Aspirasi Warga Kebayoran Baru, Soal Kemacetan Jalan Tulodong
Momen DPRD Berikan Persetujuan Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu
June 7, 2022 7:55 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi B DPRD DKI Serap Keluhan DPC INSA Jaya
- Bapemperda Kembali Dalami Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
- Komisi A DPRD DKI Serap Kendala Penyelenggara Pemilu di Jakarta
- DPRD Finalisasi Pembahasan Lima Raperda untuk Segera Disahkan
- DPRD DKI Tampung Aspirasi Warga Kebayoran Baru, Soal Kemacetan Jalan Tulodong