Misan Samsuri, Pilih Mengundurkan Diri dari PNS hingga Perjuangkan Hak Atas Tanah Warga

January 19, 2024 2:03 pm

Baru empat tahun menjadi PNS di Kementerian Dalam Negeri, Misan Samsuri mulai bosan dengan rutinitas kerjanya. Ia pun mundur pekerjaannya itu pada tahun 1991.

Tugasnya kala itu meneliti berbagai pajak internal kementerian. Namun, ia merasa lebih cocok jadi pengusaha. Maka, mulailah ia membuka usaha properti, dan dealer mobil.

Misan lahir pada 6 Maret 1968 di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Engkong (kakek-Red) nya merupakan juragan tanah di kawasan itu. Sedang ayahnya, Haji Nipon, memiliki usaha penyewaan tenda, berikut rias pengantin.     

Misan tumbuh berkembang di Kelurahan Bambu Apus. SD di SD Negeri 01, dan SMP di SMP Negeri 180 Bambu Apus. Setelah itu, ia menyelesaikan SMA nya di SMA Negeri 48 Pinangranti, Kecamatan Makasar, Jaktim.

Kegiatannya berorganisasi diawali dengan menjadi ketua LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) Kelurahan Bambu Apus.

Setelah itu, ia terpilih menjadi anggota Dewan Kelurahan Bambu Apus, lalu menjadi anggota KNPI pada awal 1990-an. Selain itu, dipercaya menjadi ketua Bidang Kewirausahaan KNPI Pusat.

Misan juga menjadi anggota Kosgoro, Ikatan Pengusaha Muslim, serta Hipmi Jaya di masa Edy Kuntadi.

Perjalanannya politiknya ia rintis lewat Partai Golkar. Tahun 2003, ia pindah ke Partai Demokrat, dan menjadi ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Timur di tahun 2011-2016. Setelah itu ia dipercaya menjadi Sekretaris DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.

Sejak 2009-2014 ia terpilih menjadi anggota DPRD DKI, dan terpilih kembali pada dua periode berikutnya. Saat menjadi wakil rakyat DKI, ia membela warga di Pondok Ranggon, Jaktim.

Kala itu Pemprov DKI berencana membebaskan lahan mereka untuk pemakaman umum. “Hanya dihargai Rp1,5 juta per meter persegi sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanpa meng-hargai bangunan di atas lahan warga,” jelas Misan.

Usaha Misan dan rekan-rekannya dinilai berhasil. Dari rencana pembebasan lahan seluas 70 hektare oleh Pemprov DKI, tinggal 50 hektare yang bisa dibebaskan.

Rencana pembebasan lahan seluas 20 hektare lainnya, dibatalkan. Di atas lahan seluas 20 hektare itulah konstituen Misan tinggal. (DDJP/gln/rul)