Misan Samsuri, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru saja dilantik memastikan akan mendorong proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta terlaksana.
Ia menilai, bagaimana pun keberadaan Wagub perlu direalisasikan demi hajat warga Jakarta. Untuk memenuhi visi misi “Maju Kotanya, Bahagia Warganya”, menurutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu pendamping.
“Yang jelas, agenda pertama kami adalah memproses pemilihan supaya Gubernur DKI Jakarta tidak jomblo. Karena kan sampai saat ini masih jomblo, jadi kita akan percepat proses pemilihan Wagub DKI Jakarta,” ujar Misan, Rabu (16/10)
Mekanisme pemilihan Wagub DKI oleh DPRD mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” demikian bunyi Pasal 176 aturan tersebut.
Penunjukan Misan Samsuri sebagai Wakil Ketua DPRD DKI dilatarbelakangi surat DPP Partai Demokrat Nomor 442/SK/DPP.PD/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Pergantian Penetapan unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, namanya diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD DKI melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 161.31.-5344/2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 8 Oktober 2019. (DDJP/alw/oki)