Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Ramly HI Muhammad menilai peran Jumantik sangat vital untuk mencegah berkembangbiaknya nyamuk aedes aegepty. Karena itu Pemprov perlu memberikan perhatian lebih untuk meningkatkan honorariumnya yang saat ini hanya Rp500 ribu per bulan.
“Saya ingin honornya dinaikan supaya disetarakan dengan beban kerjanya,” ujar Ramly, Senin (21/1).
Dinas Kesehatan DKI mencatat sebanyak 2.947 terjadi kasus DBD di DKI Jakarta di sepanjang tahun 2018. Sementara pada bulan Januari 2019 telah terjadi sebanyak 111 kasus DBD terjadi di wilayah DKI.
Kelembaban udara menjadi salah satu pemicu penularan virus dengeu sebagai penyebab DBD. Kelembaban udara di seluruh Ibukota mencapai 76 sampai 81%. Semakin tinggi kelembaban udara, maka dukungan pertumbuhan nyamuk aedes aegepty semakin bertambah.
Insiden DBD di bulan Januari yang masuk dalam kategori waspada terdapat di Jakarta Barat, Selatan dan Timur. Selanjutnya, pada bulan Februari dan Maret 2019 seluruh wilayah DKI masuk dalam kategori waspada.
Ramly mengusulkan honorarium yang diberikan kepada petugas Jumantik dapat disetarakan dengan tingkat RW yakni sebesar Rp2,5 juta mengingat kehadiran Jumantik sangat berpengaruh terhadap analisis laporan yang akan dirilis oleh jajaran Dinas Kesehatan. Pasalnya fungsi dan tugas yang diemban setiap petugas Jumantik yang cukup berat.
“Bayangkan keliling-keliling 100 rumah tiap minggu, dan sebulan 400 rumah dan mereka harus buat laporan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)