Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Heri Kustanto meminta Pemprov dalam rangka menuju kota global menyediakan sentral kawasan pemotongan hewan unggas. Khususnya kawasan tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Heri, di Jakarta Pusat masih terdapat 23 tempat penampungan dan pemotongan hewan unggas yang berada di pemukiman padat penduduk. Kondisi demikian sering menimbulkan konflik antara pemilik dan warga.
Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari tempat penampungan dan pemotongan hewan unggas berdampak langsung di lingkungan. Termasuk pengaruhnya terhadap kesehatan warga sekitar.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Heri Kustanto. (dok.pribadi)
“Saya mohon, bagaimana ke depan menuju kota Global ini kita ingin rumah pemotongan ayam atau unggas bisa di satu sentral, satu titik yang sebagai percontohan yang terbaik di DKI Jakarta. Khususnya terkait relokasi pemotongan unggas yang ada di Jakarta Pusat,” ujar Heri saat dihubungi, Selasa (3/12).
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 30 yang menyebutkan bahwa setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ditetapkan oleh gubernur.
Untuk itu, Heri meminta Pemprov segera menindaklanjuti relokasi rumah pemotongan hewan unggas yang masih berada di pemukiman padat penduduk. Sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemilik dengan warga.
“Terakhir dibahas tahun 2018 untuk relokasi. Tapi sampai saat ini belum ada realisasinya untuk direlokasi,” pungkas Heri. (apn/df)