Jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 segera memproses sejumlah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah resmi didapuk menjadi wakil rakyat sepekan yang lalu, Senin (26/8).
Pada Selasa (27/8) para Anggota langsung menggelar rapat perdana dengan agenda penyusunan AKD. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan bersama wakilnya Syarif. Pada kesempatan itu Pantas menyatakan bahwa penyusunan AKD periode 2019-2024 akan mengacu amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa AKD yang disusun kedepan akan dibagi dua jenis. Masing-masing AKD bersifat permanen hingga temporer sebagai pemenuhan tugas dan tanggung jawab atas kinerja yang akan dilakukan DPRD selama masa bakti 2019-2024. Dalam Pasal 34 Ayat (3) huruf C disebutkan, bahwa Pimpinan Sementara DPRD memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
“Alat kelengkapan itu ada alat kelengkapan yang permanen seperti komisi-komisi, Badan-badan (Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda). Ada juga yang sifatnya temporer seperti pansus-pansus dan semua berpedoman terhadap tata tertib,” ujar Pantas.
Meski demikian, agar penyusunan tersebut terarah dan efektif, Pantas meminta agar masing-masing partai politik memberikan nama-nama perwakilan untuk dimasukkan ke dalam tim penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) DPRD.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, tim penyusunan rancangan Tatib akan ada sebanyak 25 orang dihitung secara proporsional dan dihitung sesuai konversi jumlah kursi masing-masing Parpol.
Konversi yang dimaksud ditetapkan sementara dengan perhitungan jumlah perolehan kursi terbanyak partai politik, yakni 25 dibagi 106 dengan koefisien perolehan kursi sebesar 0,245 sebagai Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib yang terwakili oleh 10 fraksi DPRD. Sedangkan, penghitungan alokasi kursi dalam interval 0,00-1,50 dibulatkan menjadi 1 kursi dan interval diatas 1,50 dibulatkan menjadi 2 kursi.
Jika mengacu aturan tersebut, untuk Fraksi PDI Perjuangan dapat dirinci dengan alokasi 0,245 x 25 kursi = 6,125 dibulatkan menjadi 6 orang (termasuk Ketua Sementara), Partai Gerindra dengan alokasi 0,245 x 19 kursi = 4,655 dibulatkan menjadi 5 orang (termasuk Wakil Ketua Sementara), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alokasi 0,245 x 16 kursi = 3,92 dibulatkan menjadi 4 orang.
Kemudian untuk Fraksi Partai Demokrat dengan alokasi 0,245 x 10 kursi menjadi 2,45 atau dibulatkan menjadi 2 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan alokasi 0,245 x 9 kursi menjadi 2,205 atau dibulatkan menjadi 2 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan alokasi 0,245 x 8 kursi menjadi 1,96 atau dibulatkan menjadi 2 orang, dan Partai NasDem dengan alokasi sebesar 0,245 x 7 kursi menjadi 1,715 atau dibulatkan menjadi 2 orang.
Selanjutnya untuk Fraksi Partai Golkar dengan alokasi 0,245 x 6 kursi menjadi 1,47 atau dibulatkan menjadi 1 orang, Partai Kebangkitan Bangsa dengan alokasi sebesar 0,245 x 5 kursi menjadi 1,225 atau dibulatkan menjadi 1 kursi. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap.
“Begitu Tata Tertib disetujui masing-masing partai juga sudah punya nama-nama untuk ditetapkan menjadi AKD, menjadi pimpinan-pimpinan tiap AKD,” terang Pantas.
Setelah memastikan ketentuan awal pembentukan AKD, pada Rabu (28/8) jajaran Anggota DPRD baru kembali menggelar rapat untuk menentukan komposisi di masing-masing Fraksi Partai. Pada rapat tersebut, Pantas menyarankan agar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat menentukan sikap untuk bergabung dengan Fraksi lainnya, mengingat partai Ka’bah itu hanya memiliki satu orang anggota, yakni Matnoor Tindoan.
“Iya PPP harus pilih dari sembilan partai yang ada untuk bergabung, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 109 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Dalam Pasal 109 Ayat 1 dijelaskan, untuk mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi serta hak dan kewajiban, anggota DPRD harus membentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun anggota.
Lalu pada Ayat 2 tertulis bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salahsatu Fraksi yang ada, dan pada Ayat 3 tertulis setiap Fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi yang ada.
“Jadi setiap Fraksi keanggotaannya minimal lima orang, karena kita ada lima komisi. Jadi PPP harus dan wajib bergabung dengan partai lain untuk membentuk Fraksi,” terang Pantas.
Sementara, partai yang telah memenuhi syarat membentuk sebuah Fraksi yaitu, PDI Perjuangan dengan 25 anggota, Gerindra 19 anggota, PKS 16 anggota, Demokrat 10 anggota, PAN sembilan anggota, PSI delapan anggota, NasDem tujuh anggota, Golkar enam anggota, dan PKB lima anggota.
Di luar agenda kegiatan resmi, sejumlah Fraksi pun telah bergerak untuk langsung menyentuha persoalan yang dihadapi warga. Seperti yang dilakukan Fraksi Partai Solidaritas (PSI) DPRD DKI Jakarta yang membuka kanal pengaduan masyarakat di hari pertama kerja, Selasa (27/8).
Saat itu, tercatat ada sebanyak tiga laporan aduan yang datang dari beragam lapisan unsur masyarakat. Beberapa diantaranya, datang dari warga tentang persoalan Hak Pengguna Lahan (HPL) apartemen hingga aspirasi komunitas sepeda tentang usulan jalur khusus sepeda. Aduan tersebut akan tetap dikompilasi dan ditindaklanjuti bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mitra kerja eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Selain itu, ada sejumlah komitmen mengenai isu krusial yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD baru. Satu diantaranya mengenai percepatan pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggalkan Sandiaga Uno.
“Ketika semua rancangan Tatib selesai, semua pembahasan akan kita segerakan, termasuk proses pemilihan Wagub yang kabar terakhir masih di dalam tingkat pansus, tentu ini akan kita prioritaskan juga. Sementara ini kita sedang mengejar target waktu penyusunan-penyusunan ini (tatib), awalnya 30 Agustus jadi 9 September paling lambat, karena kita prediksi pembahasan Tatib berhenti disitu,” ungkap Pantas.
Tak hanya itu, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto atau akrab disapa Tina Toon menyatakan, ketika AKD tersbentuk dirinya berharap dapat mengabdikan diri di Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat. Ia berharap dapat memperjuangan aspirasi masyarakat di masalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan yang saat ini masih dialami sebagian besar warga Jakarta.
Kemudian, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Purwanto telah bersiap diri untuk mengedepankan program kesejahteraan rakyat terutama memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dan juga Pendidikan.
Disamping itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh mengaku bakal memperjuangkan agar permasalahan sampah di Jakarta bisa diatasi dalam waktu dekat. (DDJP/alw/oki)