Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat secara maraton untuk mendalami rancangan perda (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Sejumlah rancangan aturan telah disiapkan. Salah satu tujuannya, guna menekan angka kemacetan.
Dalam paparannya pada rapat kerja bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo meyakini PL2SE sudah selayaknya diterapkan di Ibu Kota. Sejumlah kota-kota besar, dikatakannya telah berhasil menurunkan angka kemacetan setelah mengefektifkan aturan lalu lintas secara elektronik. Syafrin menyebut kota London dan Gothenburg yang telah berhasil memindahkan warganya lebih efektif menggunakan transportasi massal.
“London pada tahun 2003, penumpang angkutan umum meningkat 38% dan kemacetan berkurang 30%. Kemudian di Gothenburg pada tahun 2013 penumpang angkutan umum meningkat 4,5-6% dan kemacetan berkurang 10% hingga 20%,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/10).
Selain itu Syafrin menjelaskan, dalam Raperda tersebut tertuang kajian manfaat dan dampak dari PL2SE. Di mana kajian tersebut memaparkan mengenai perpindahan Moda (Mode Shifting), yakni beralihnya masyarakat dalam penggunaan kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum. Manfaatnya adalah perbaikan kualitas lingkungan hidup, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
“Sebagaimana diketahui bahwa kemacetan lalu lintas menimbulkan yang pertama adalah polusi udara, kemudian resiko kecelakaan lalu lintas karena adanya tingkat kejenuhan masyarakat yang tentu ini menimbulkan banyak pelanggaran lalu lintas di jalan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyampaikan, trobosan-trobosan jitu untuk mengatasi kemacetan di Jakarta memang harus diimplementasikan segera. Sebab, hingga kini angka kemacetan di Jakarta berdasrkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyentuh angka 48%, masuk dalam kriteria tidak nyaman.
“Bagaimanapun sebuah kebijakan ini harus betul betul diantisipasi kedepannya. Manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sudah diprediksi,” ungkapnya.
Raperda PL2SE yang diusulkan untuk dibahas DPRD DKI Jakarta sendiri berisi 29 Pasal dan terdiri dari 12 Bab.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kelembagaan, Bab III Penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Bab IV Pengenaan Tarif Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan Sanksi.
Kemudian Bab V Penggunaan Dana Hasil Penerimaan Dari Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Bab VI Teknologi Dan Transaksi Penyelengaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Bab VII Biaya Penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Selanjutnya Bab VIII Standar Pelayanan Minimal, Bab IX Pembinaan, Pengawasan, dan Manajemen Risiko, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Ketetntuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup. (DDJP/alp)