Menata PKL Bahu Jalan

November 3, 2025 7:15 pm

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta Pemprov DKI Jakarta memperkuat penataan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan. Penataan itu bertujuan agar kebijakan terkait PKL selaras dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, memberi kewenangan kepada gubernur menetapkan lokasi bahu jalan yang boleh untuk berjualan.

“Artinya, ke depan perlu ada kajian yang mendalam perihal itu,” ujar Kevin Wu, beberapa waktu lalu.

Pemprov DKI, lanjut Kevin, harus mengecek lokasi-lokasi yang masih bisa memungkinkan untuk berjualan.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu. (dok.DDJP)

“Bahkan perlu digunakan oleh para pedagang untuk berjualan,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus memetakan dan menilai lokasi-lokasi potensial bagi PKL.

Sekaligus menata kembali pedagang yang berjualan di area rawan kemacetan. Petugas haus bisa membedakan antara PKL legal di lokasi resmi (Loksem) dengan PKL liar di bahu jalan.

Khusus di lokasi rawan penumpukan kendaraan hingga berujung kemacetan, maka PKL perlu penataan. Selain itu, perlu sosialisasi secara gencar kepada PKL.

Ia juga mendorong Satpol PP bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan mengenai penggunaan bahu jalan.

Satpol PP perlu segera mengevaluasi dan memperkuat penataan PKL dengan melibatkan perangkat wilayah.

Menurut dia, pendekatan kolaboratif dapat menciptakan keteraturan ruang kota serta menjaga kenyamanan warga secara berkelanjutan.

“Satpol PP harus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam bepergian. Baik bagi pejalan kaki maupun pengguna kendaraan,” tukas Kevin. (yla/df)