Menata Kampung Kumuh

November 19, 2024 11:02 am

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, sudah 15 tahun penataan kawasan kampung kumuh di DKI Jakarta masih belum terselesaikan. Sehingga diperlukan penataan kawasan kampung kumuh dengan membangun kantor sekretariat Rukun Warga (RW) setiap wilayah.

Untuk itu, Inggard meminta Pemprov DKI memprioritaskan program pembangunan sekretariat kantor RW dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

“Ini periode saya yang ketiga saya bicarakan tentang RW kumuh dimana mereka tidak punya lahan untuk membangun kesekretariatan. Makanya perlu diprogramkan jadi program prioritas,” ujar Inggard di di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat,Senin (18/11).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)

Badan Pusat Statistik (BPS) mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,8 miliar untuk melakukan pendataan kampung kumuh di DKI Jakarta. Untuk itu, Inggard mendorong agar Pemprov menggunakan lahan Fasos Fasum yang belum dimanfaatkan untuk dijadikan Sekretariat kantor RW.

Sehingga dengan keberadaan sekretariat kantor RW dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat berkumpul melakukan berbagai kegiatan sosial.

“Fasos Fasum yang sudah dibeli Pemda dan belum digunakan segera diinformasikan kepada lurah dan camat untuk kepentingan RW. Kalau nggak ada memang kita harus anggarkan melalui APBD untuk kita membeli dengan catatan itu dipinjamkan,” jelas Inggard.

Sedangkan Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu untuk dilakukan perbaikan atas kebijakan tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)

Pasalnya dasar aturan tersebut belum banyak merubah keadaan yang signifikan untuk penataan wilayah di DKI Jakarta.

“Perbaikan atau revisi terhadap Pergub yang saya maksud ini akan menjadi hasil selama ini kita kerja seperti apa dari 2018 sampai dengan sekarang? berarti 6 tahun Pergub ini bunyinya enggak enak banget RW kumuh di kota metropolitan,” jelas Mujiyono.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan, akan mengkaji standarisasi penyediaan kantor sekretariat RW. Sehingga aset aset milik Pemprov dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau mungkin ada aset-aset Pemda di kawasan kawasan dimaksud yang kita bisa utilisasi juga kita bisa kerjakan sekaligus,” pungkas Sigit. (dok.DDJP)