Upaya mengatasi kesemrawutan jaringan utilitas menjadi salah satu fokus DPRD DKI Jakarta.
Kini, lembaga wakil rakyat di Kebon Sirih itu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas.
Rapat Perdana Pansus tersebut dilaksanakan paa Rabu (9/4).
Anggota Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad mengatakan, pembentukan Pansus karena usulan dari pemerintah daerah.
Anggota Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad. (dok.DDJP)
Kota Jakarta membutuhkan regulasi yang mengatur penataan jaringan utilitas.
Menurut Riano, pembentukan Pansus penting dilakukan sebelum pembahasan lanjutan Raperda.
Hal ini untuk memastikan seluruh aspek teknis dapat dikaji secara mendalam oleh anggota dewan.
“Sangat urgent sekali,” ujar Riano.
Ia menegaskan, banyak kabel-kabel yang secara kasat mata sudah tidak terlihat baik secara estetika.
“Perlu adanya penataan,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Selama ini, ungkap Riano, belum ada regulasi khusus yang benar-benar mengatur penempatan dan penataan kabel-kabel utilitas secara menyeluruh.
Padahal, penataan tersebut bisa menjadi solusi atas permasalahan visual, keamanan, hingga efisiensi infrastruktur.
“Dengan adanya Perda ini, semua permasalahan yang timbul bisa diatur dalam satu regulasi yang jelas,” harap dia.
Ke depan, harap Riano, tidak lagi terdapat kabel-kabel semrawut di Jakarta.
“Bahkan jika memungkinkan, ditanam di bawah tanah,” tambah Riano.
Kini, kata dia, penugasan telah diberikan kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mulai menjalankan proses tersebut.
Kendati demikian, payung hukum dalam bentuk peraturan daerah belum tersedia. Sehingga perlu segera dibentuk dan disahkan.
“Penugasan kepada BUMD seperti JakPro dan Sarana Jaya sudah ada, tapi semuanya harus diperkuat dengan regulasi resmi berupa peraturan daerah,” tambah dia.
“Dengan adanya Perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” tukas Riano. (red)