Menanti Jakarta Bersahabat dengan Pesepeda

December 26, 2019 4:34 pm

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan pembangunan jalur-jalur sepeda untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pesepeda. Hingga kini ada sebanyak  17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda dengan total 63 km. Tujuh jalur lainnya masih diujicobakan dengan total panjang 25 km.

Namun demikian, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz menilai, masih ada jalur sepeda yang belum terintegerasi dengan transportasi umum. Padahal, tujuan utama pembangunan jalur sepeda itu adalah memindahkan warga pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan umum dengan menggunakan sepeda.

Jalur sepeda yang belum terintegerasi itu saat ini terbengkalai. Jalur itu ada di beberapa ruas jalan seperti Jalan Melawai sepanjang 2 kilometer, Jalan Inspeksi Kanal Timur (BKT) sepanjang 9 kilometer, dan Jalan Danau Sunter Selatan sepanjang 1,5 kilometer.

“Agar efektif, jalur sepeda diharap bisa menyambung keliling Jakarta, terutama menyambung ke stasiun dan terminal. Biar warga yang ingin naik angkutan umum, bisa dari rumah menggunakan sepeda dahulu. Selain itu perlu dipikirkan bagaimana keamanan parkir sepeda itu,“ ujar Aziz, Kamis (26/12).

Karena belum idealnya jalur sepeda tersebut, dan belum dapat dikatakan Jakarta telah bersahabat dengan pesepeda, ia menyatakan akan memberikan dukungan untuk usulan anggaran pembangunan jalur sepeda yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

“Karena memang jalur sepeda sekarang smasih kurang efektif, karena jalurnya masih putus-putus, jadi pengguna sepeda masih berfikir tentang keselamatan, kenyamanan. Nanti kalau sudah dilanjutkan, saya yakin itu baru efektif,” terang Aziz.

Selain memperbanyak jalur seperda, Pemprov DKI Jakarta menggandeng kepolisian untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pesepeda yang melintasi jalur yang telah disediakan di puluhan ruas jalan. Di luar pesepeda setiap kendaraan yang melintasi jalur akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.

“Sekarang jujur peraturan denda itu belum optimal, saya sarankan agar di jam sibuk jalur sepeda harus selalu dipantau oleh Dishub,” tandas Aziz. (DDJP/gie/oki)