Menakar Urgensi Dua Raperda yang Baru Saja Diusulkan Pemprov ke DPRD DKI

October 27, 2022 7:45 pm

Pemerintah Provinsi resmi mengusulkan dua rancangan perda (Raperda) untuk dibahas DPRD DKI Jakarta dalam rapat Paripurna. Masing-masing yakni Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

DPRD DKI Jakarta menilai, keduanya memiliki urgensi untuk dibahas kemudian disahkan menjadi aturan baku. Seperti perubahan status hukum PT Food Station yang diharapkan mampu memberikan keleluasaan untuk pengembangan sayap bisnis.

“Dua-duanya vital, apalagi 2023 banyak ahli sudah memprediksi akan ada krisis pangan dan energi. Fungsi Perda ini sangat penting untuk memperkokoh ketahanan pangan. Kalau dipayungi, maka Tjipinang Jaya bisa leluasa bergerak untuk inovasi dan kreatif. Intinya untuk memperkuat ketahanan pangan Jakarta tahun depan,” ujar Khoirudin, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta usai Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Kamis (27/10).

Sementara untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Khoirudin berharap adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset-aset milik Pemprov DKI yang saat ini masih banyak terbengkalai, tercatat ganda, belum ada ketetapan status, tidak diketahui keberadaanya, dan kesalahan klasifikasi pencatatan.

“Perda pengelolaan barang milik daerah juga penting, sebab hari ini aset daerah tidak terkelola satu pintu. Perda ini tujuannya untuk menguatkan BPAD (badan pengelola aset daerah) agar seluruh aset dikelola satu pintu dengan harapan dapat meningkatkan PAD. Hari ini kita saksikan banyak aset daerah yang mendapatkan retribusi tidak signifikan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan, pemeliharaan serta pengelolaan hibah aset jalan dan jembatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat senilai Rp217,7 triliun.

“Contoh lain, ada serah terima jalan nasional kepada Pemda DKI sekitar dua ratus triliun. Nah dibawah jalan itu adalah aset daerah yang harus dikelola, dimana ruang utilitas itu kabel-kabel dibawahnya bisa dikelola dan mendapat PAD. Ini harus diatur juga,” ucapnya.

Khoirudin meminta agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI agar bisa merampungkan pembahasan sesuai kesepakatan yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus), yakni selesai di akhir tahun 2022.

“Saya mendesak kepada teman-teman di Bapemperda agar segera menyelesaikan dengan tepat waktu, karena dua Raperda ini sangat dibutuhkan. Saya optimis kelar karena sudah tergambar mana pasal yang akan direvisi dan ditambahkan untuk penguatan,” terangnya.

Dalam pidatonya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas melalui pengelolaan secara profesional sesuai dengan asas asas pengelolaan barang milik daerah, yakni fungsional, kepastian hukum, transparasi, efisiensi, akuntanbilitas, dan kepastian nilai,” katanya.

Selanjutnya Heru menjelaskan, diusulkannya revisi Perda tentang Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah) bertujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.

“PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan kosumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Heru berharap PT Food Station Tjipinang Jaya dapat melakukan kegiatan bisnis di bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.

“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,” tandasnya. (DDJP/tim)