Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti mekanisme hibah yang dinilai belum dijalankan dengan maksimal dalam Rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Pra RKPD) yang dihadiri perwakilan eksekutif dari berbagai badan dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menekankan, rapat itu menjadi wadah untuk menampung berbagai program yang diajukan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan reses anggota dewan.
Salah satu pembahasan dalam rapat ini adalah tata kelola hibah yang dianggap masih meninggalkan pekerjaan rumah.
“Saya ingin mengingatkan bahwa hibah harus masuk dalam RKPD 2026. Beberapa hibah sebelumnya tidak melalui pembahasan di Komisi A dan tidak masuk dalam RKPD, sehingga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Mujiyono.
Hal Senada diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. Ia menilai, penyaluran hibah pada periode sebelumnya belum melalui proses yang optimal.
Menurut dia, tidak ada pembahasan yang cukup sebelum dana hibah diberikan. “Hibah yang diberikan pada 2024–2025 tidak melalui proses yang baik, ini harus kita akui. Oleh karena itu, sebelum NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dikeluarkan, saya mohon agar semua penerima hibah menghadap Komisi A DPRD DKI Jakarta,” tegas Inggard.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra juga menekankan bahwa hibah untuk lembaga-lembaga sebaiknya dikaitkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar tidak disalurkan begitu saja tanpa pengawasan.
“Jangan sampai lembaga penerima hibah hanya membagikan uangnya tanpa ada dampak positif,” pesan Inggard.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa evaluasi mekanisme hibah ini harus menjadi perhatian serius agar anggaran yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (all/df)