Mau Jadi Warga Jakarta? Pendatang Baru Wajib Bawa SKPWNI

May 6, 2025 6:09 pm

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mendukung kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mewajibkan pendatang membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal jika ingin menjadi warga Jakarta.

Sebab pasca Idulfitri tahun 2025, ribuan warga daerah datang dan ingin berdomisili di Jakarta. Menurut data Disdukcapil, sampai 30 April sudah terdata 8.138 pendatang.

“SKPWNI merupakan salah satu solusi yang cukup strategis dalam pengelolaan kaum urbanisasi yang masuk ke Jakarta,” ujar Alia, Selasa (6/5).

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksonk. (dok.DDJP)

Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan, surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diperlukan untuk tertib administrasi.

Sehingga perangkat daerah RT RW dapat mengetahui dan mengenal warga yang baru masuk wilayahnya ataupun sudah pindah ke daerah lain.

“Dalam pengurusan SKPWNI harus terdata, terutama oleh RT/RW setempat ,” ungkap Alia.

Dengan tegas, ia menyatakan perlu ada sanksi apabila warga lalai mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Tujuannya, agar proses administrasi di Jakarta terkait kependudukan dapat berjalan lancar dan data yang dimiliki Pemprov DKI akurat.

“Apabila sampai waktu yang sudah ditentukan tidak ada penyelesaian terkait SKPWNI, perlu untuk disanksi atau di ditindak secara tegas agar masyarakat sadar akan pentingnya kesiapan administrasi,” tandas Alia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan aturan terbaru bagi warga yang ingin menetap lama di ibu kota.

Menurut Budi, bagi mereka yang berencana untuk tinggal permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses administrasi kependudukan tetap tertib.

“Kalau memang mereka mau menetap lama, ya harus pindah, kan? Nggak ada masalah. Yang penting, harus ada jaminan tempat tinggal,” kata Budi saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin (5/5/2025).

Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menekankan pentingnya membawa surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal.

Jika kedua persyaratan itu sudah lengkap, maka proses perpindahan penduduk bisa segera diproses.

Namun, jika warga enggan untuk pindah secara permanen, Budi menyarankan mereka untuk memilih alternatif lain.

“Kalau nggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu,” jelas dia.

Budi juga menyoroti masalah pengajuan KTP yang semakin meningkat, dengan satu alamat bisa digunakan oleh hingga 10 Kepala Keluarga (KK).

Menurut Budi, pengaturan semacam itu memang perlu diatur dengan lebih ketat di masa depan.

“Kita sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pendudukan untuk mengatur hal ini, agar semuanya bisa tertib,” ungkap dia.

Ke depan, pemerintah DKI Jakarta berencana memperketat aturan tentang alamat kependudukan. Termasuk soal banyaknya KK yang tinggal dalam satu rumah kecil.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa selama prosedur administrasi dilaksanakan dengan benar, tinggal di Jakarta tidak akan menjadi masalah. (gie/df)