Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mematangkan lagi usulan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (29/3). Kali ini Bapemperda menggandeng Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan masukan dan saran pada kesempatan rapat dengar pendapat (RDP). Saat itu Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Perda tersebut kedepannya dapat mengatur tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas yang diakibatkan kecelakaan. Kemudian Komisi E juga berharap agar rumah ibadah di Jakarta dapat ramah bagi disabilitas. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Matangkan Raperda Hak Penyandang Disabilitas Bapemperda Gandeng Komisi E
March 29, 2022 7:05 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta