Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat penyusunan perubahan bentuk hukum Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya, Selasa (28/2). Kali ini pembahasan digelar dengan menggandengan dua komisi mitra kerja Food Station, yakni Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta. Pada kesempatan itu dua Komisi berharap ada peningkatan kinerja pasca berubahnya bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi perseroan daerah (Perseroda). Salah satunya lebih responsif turun tangan ketika terjadi gejolak harga kebutuhan pokok di pasaran. (DDJP/pun)