Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengimbau pemerintah provinsi matangkan kajian rencana layanan gratis untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta kepada 15 golongan.
Tujuannya agar layanan transportasi gratis ini tepat sasaran alias tidak disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
“Pertama harus ada pemetaan yang mendalam, menyeluruh dan verifikasi yang ketat pada para pendaftar,” ujar Rio, Jumat (14/3).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)
Rio tidak ingin terjadi kasus pemalsuan data. Seperti orang tidak sesuai kriteria dapat layanan. Sedangkan yang berhak justru tidak dapat layanan.
“Jadi jangan ada manipulasi, apalagi sekarang sudah ada sistem digitalisasi. Jadi memudahkan melakukan pengecekan,” ungkap Rio.
Karena itu, transparansi data penerima manfaat layanan transportasi gratis dinilai sangat penting. Dengan begitu warga bisa ikut mengawasi program tersebut.
“Itu sesungguhnya adalah control system dari warga, oleh warga, dan untuk warga. Misalnya penerima manfaat diumumkan, namanya siapa saja,” tandas Rio.
Sebelumnya, 15 golongan calon penerima manfaat layanan MRT dan LRT gratis itu sudah mendapat layanan TransJakarta gratis sejak awal 2025.
Warga Jakarta yang memenuhi kriteria harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
15 golongan yang bisa mengakses layanan TJ gratis dan akan mendapat layanan MRT serta LRT Jakarta gratis yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, dan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Lalu, karyawan bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
Termasuk juga Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kemudian, Anggota TNI-Polri, Veteran RI, penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah (marbot), pendidik PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (gie/df)