Matangkan Kajian Pembatasan Kendaraan Pribadi

April 29, 2024 12:10 pm

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov mematangkan kajian sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

Menurut dia, tak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. Dibutuhkan kajian komprehensif mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

“Nah, ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain,” ujar Ismail saat di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/4) kemarin.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)

Meskipun ia meminta peraturan itu dikaji matang, namun kemacetan merupakan salah satu masalah pokok yang dihadapi masyarakat Jakarta.

Kemacetan telah menyumbangkan kerugian yang besar bagi Jakarta. Baik kerugian materi, maupun non materi, dan kesehatan mental.

“Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta,” ungkap dia.

Walaupun ia mengakui, adanya pembatasan kendaraan pribadi tentu memiliki dampak negatif terhadap keuangan daerah.

Terlebih, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta.

“Iya, pajak kendaraan itu memang salah satu yang terbesar bagi PAD kita,” tandas Ismail. (DDJP/bad/gie)