Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh upaya pencegahan laju penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, aturan tersebut menjadi suatu kebijakan yang wajib dilaksanakan tanpa terkecuali sebagai langkah preventif melindungi warga Jakarta dari potensi penularan aktif Covid-19.
“Kami menyambut baik seruan pak Gubernur, agar seruan itu bisa dilaksanakan,” ucapnya, Selasa (11/5).
Sejumlah aturan dituangkan dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Diantaranya mewajibkan setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, memprioritaskan untuk tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi,
Kemudian, melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bagi yang yang melaksanakan di luar rumah untuk dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat hingga mengimbau warga untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lokasi yang jauh dari rumah.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid harus dipastikan kapasitas tidak lebih dari 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, malam takbiran secara virtual dan pelaksanaan di masjid/mushala dilakukan terbatas dengan kapasitas 10 persen dari luas masjid/mushala
Ataupun, menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga acara open house atau halalbihalal ditiadakan dan dianjurkan dilakukan secara virtual.
Berinteraksi dan melakukan kegiatan melalui virtual, menurut Nasrullah merupakan inovasi yang efektif dalam mencegah penularan di tengah masa pandemi saat ini. Apalagi penerapan teknologi diyakini tidak akan mengurangi kekhusyukan dalam menyambut perayaan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2021 ditengah masa pandemi COVID-19.
“Karena pada intinya mensyiarkan kemenangan melawan hawa nafsu kembali kepada kefitrahan. Kalau mau lewat virtual bagus silakan,” terangnya.
Meski demikian, Komisi A tetap mengimbau kepada Pemprov agar terus mewaspadai aktifitas kerumunan yang masih akan berpotensi di masa perayaan lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021. Salah satunya, dengan mengoptimalkan peran Satpol PP hingga elemen tokoh masyarakat sekitar dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
“Yang saya khawatirkan bukan saat Idul fitri pas shalatnya, tapi pas saat setelah lebaran nya banyak orang yang pada kumpul gerombol, itu yang bahaya (penularan COVID-19),” tandas Nasrullah. (DDJP/alw/oki)