Anggota DPRD DKI Jakarta Inad Luciawati melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) di tiga wilayah Kota Jakarta Barat, Senin (10/2).
Tiga wilayah dimaksud yakni, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan Selatan, dan Meruya Selatan. Kegiatan itu dilaksanakan guna memberikan pemahaman tentang peraturan daerah atau produk hukum kepada masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Jakarta itu menyebutkan, sosialisasi peraturan daerah untuk menyampaikan informasi berbagai peraturan yang berlaku di Jakarta.
Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku, serta mematuhinya.
“Sosialisasi Perda dilakukan oleh anggota DPRD dibantu oleh tenaga pendamping. Kegiatan ini dapat terjadwal dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” ujar Inad Luciawati.
Ia menjelaskan, sosialisasi bertujuan memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan panduan hidup daerah.
Selain itu, bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi, hingga mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan.
Termasuk memasikan Perda terlaksana dengan baik di seluruh wilayah, serta pengawasan produk hukum terkait.
Mantan ketua TP PKK Jakarta Barat itu juga menjelaskan, untuk pendampingan sebagai narasumber dalam acara tersebut yakni mantan Walikota Jakarta Barat Burhanudin, mantan Camat Jagakarsa Abdul Cholik, dan mantan kepala Inspektorat Zainal Abidin. (red)