Masa Jabatan Tambah 2 Tahun, Kulitas Anggota LMK Harus Ditingkatkan

March 1, 2024 7:36 pm

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar mengimbau anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) harus meningkatkan kualitas kinerja dan sumber daya manusia (SDM).

Mengingat Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan disahkan pada 20 Maret 2024 dalam rapat Paripurna.

Di mana masa bakti anggota LKM yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun. “Kalau bisa LMK ini harus punya peranan, karena selama ini LMK di lapangan kurang punya peranan,” ujar Beceng saat dihubungi, Kamis (1/3).

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar. (dok.DDJP)

Bertambahnya masa bakti, harap dia, bisa membuat anggota LMK lebih dekat dengan warga dan aktif membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Khususnya terkait kualitas program, serta memberi dampak positif. “Saya mohon diperpanjangnya masa jabatan LMK punya peranan penting di masyarakat,” tandas Beceng.

Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (DDJP/apn/gie)