Masa Jabatan LMK Jadi Lima Tahun, Perkuat Sinkronisasi Program Pembangunan Kelurahan

January 30, 2024 6:51 pm

DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna terkait Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Sidang paripurna akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, revisi Perda LMK akan segera dibahas. Tujuannya memperkuat sinergi antara warga, pengurus RT/RW, dengan kelurahan. Sehingga menghasilkan sebuah terobosan program kerja dan optimalisasi fungsi pemerintahan di kelurahan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri. (DDJP/asa)

“LMK ini kan mitra kerjanya lurah ya. Efektifnya saya lihat mesti ada sinkronisasi antara lurah, warga, RT, RW (dalam-Red) membuat usulan-usulan pembangun kelurahan di tingkat RW masing-masing,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1).

Pada kesemapatan yang sama, anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, masa jabatan anggota LMK sebelumnya hanya tiga tahun. Nantinya, masa jabatan itu menjadi lima tahun.

Perubahan masa kerja itu bertujuan meningkatkan efektivitas kegiatan LMK. “Sekarang sudah ada perdanya nanti akan mmemudahkan. Semoga ke depan LMK betul-betul menjadi penyambung aspirasi di wilayah tingkat kelurahan,” ujar Syarifudin. (DDJ/apn/rul)