Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Masa jabatan anggota LMK akan alami perubahan dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, revisi Pasal 9 terkait penyesuaian masa jabatan LMK harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada warga.
LMK harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi. Dengan begitu, segala keluhan dan kebutuhan warga bisa lebih cepat sampai kepada lurah untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok/DDJP)
“Ke depan, setelah Perda disahkan dan ditambahkan masa bakti anggota LMK, saya berharap harus lebih optimal kinerjanya membantu lurah dalam pelayanan,” ujar Syarifudin saat dihubungi, Senin (19/2).
Selain itu, sambung dia, LMK harus meningkatkan sinergitas serta kedekatan dengan warga, ketua Rukun Tetangga (RT), dan ketua Rukun Warga (RW). “Anggota LMK harus lebih dekat dengan warga,” ucap Syarifudin.
Ia juga mengusulkan, Pemprov DKI menambah anggaran untuk keperluan operasional LMK. Tujannya agar lebih fokus menjalankan program kerja. “Kalau keuangan daerah memungkinkan, saya rasa Pemprov DKI harus menaikkan uang operasional LMK. Sehingga LMK betul-betul fokus pada tugasnya,” tandas Syarifudin.
Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan membahas hasil fasilitasi revisi Perda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan mengesahkannya lewat rapat paripurna. (DDJP/apn/gie)