Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta pemerintah provinsi (Pemprov) melalui dinas-dinas terkait mengecek ulang terkait perizinan gedung yang tak penuhi standar deteksi kebakaran.
Dinas yang berhubungan langsung diantaranya yakni Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Wibi menegaskan, gedung-gedung bertingkat harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan untuk pegawainya. Tentu hal itu menjadi perhatian agar Pemprov dan pengelola gedung waspada terhadap kebakaran yang rentan terjadi di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP)
“Pihak pengelola gedung wajib bisa melampirkan dokumen dokumen itu dalam membuat satu gedung. Izin-izin itu harusnya dicek sama instansi terkait yang berwenang,” ujar Wibi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).
Berdasarkan data pemeriksaan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat standar deteksi kebakaran dari 2.609 gedung bertingkat yang sudah tercatat. Sementara sebanyak 1915 gedung lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Wibi menyoroti masih banyak gedung bertingkat, baik perkantoran maupun bisnis yang belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, keselamatan pegawainya seharusnya menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai itu diabaikan. Keselamatan orang orang yang misalnya bekerja di gedung tersebut itu sangat terancam karena tidak memenuhi standar keamanan,” ungkap Wibi.
“Jadi jangan sampai ada korban dulu kita baru aware terhadap keselamatan,” tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan secara rutin proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat baik di atas maupun di bawah delapan lantai yang berada di Jakarta.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat, kami mencatat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Satriadi
Pemeriksaan meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Apabila gedung gedung sudah memenuhi syarat standar akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung. Pemeriksaan bisa dilaksanakan setiap tahun.
“Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” tandas dia. (apn/df)