Manfaatkan RTH untuk Melepas Stres

June 26, 2025 7:59 pm

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, keberadaan taman juga untuk memenuhi standar ideal proporsi RTH kota yang diatur dalam undang-undang.

Yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi. (dok.DDJP)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proporsi RTH mencapai 30 persen dari luas wilayah Jakarta pada tahun 2030.

RTH juga diharapkan dapat menjadi tempat rekreasi dan edukasi, serta untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

“Pembangunan ruang terbuka hijau bukan hanya untuk menyerap air, memperbanyak oksigen tapi juga menjadi ruang interaksi masyarakat,” kata dia.

Ia berharap, keberadaan RTH dapat menjadi tempat yang efektif untuk masyarakat melepaskan stres.

Selain itu, RTH seperti taman dan hutan kota, memberikan lingkungan yang tenang dan alami yang dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental.

Sebab, RTH menawarkan lingkungan yang berbeda dari hiruk pikuk perkotaan. Adanya pepohonan, tanaman, dan udara segar, dapat memberikan efek menenangkan.

“Ada taman-taman ruang terbuka hijau itu bagi mereka satu hal untuk strees relief,” kata Ghozi.

Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memetakan lokasi potensial dan membangun RTH, seperti Tebet Eco Park di berbagai wilayah.

Tebet Eco Park menjadi contoh RTH dapat menjadi tempat rekreasi, berolahraga, dan bersantai yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.

“Taman ada ruangnya bukan hanya sekedar tempat menyerap air, cahaya bisa masuk, orang bisa ngumpul, olahraga dan berinteraksi seperti Tebet Eco Park,” tukas Ghozi. (yla/df)