Legislator di Kebon Sirih mengusulkan agar balai warga di RT maupun RW dimanfaatkan untuk menggelar sosialisasi tentang menjaga keharmonisan keluarga.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan karena banyak anak perempuan menjadi korban kekerasan dari orang terdekat.
Menurut dia, edukasi mengenai pentingnya komunikasi yang baik dan penghargaan terhadap setiap anggota keluarga sangat penting sebagai langkah pencegahan kekerasan.
Sosialisasi ini harus mencakup informasi tentang hak-hak anak, cara mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, dan langkah-langkah yang bisa diambil jika terjadi kekerasan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)
“Saya sangat setuju bahwa pos-pos atau balai warga yang ada di tingkat RT atau RW bisa dimanfaatkan untuk menggelar seminar atau sosialisasi tentang menjalin keharmonisan keluarga,” ujar Elva saat dihubungi, Jumat (12/7).
Ia menilai, dengan jumlah kasus kekerasan yang masih masif terjadi di tengah masyarakat khususnya yang terjadi pada anak, bukan hanya masalah individu atau keluarga, tetapi juga masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Fenomena ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak, terutama anak perempuan, masih sering terjadi di Jakarta,” ungkap Elva.
Namun, ia mendorong Perda itu direvisi agar selaras dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu mengatur hak perlindungan hingga pemulihan korban yang meliputi hak atas penanganan terhadap kasusnya.
“Kami di Fraksi PSI akan mendorong revisi Perda ini karena belum mengakomodir perubahan UU TPKS,” kata Elva.
Sebab berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengungkapkan, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan dengan total 323 anak berdasarkan data sejak Januari hingga Juni 2024.
Selain itu, Elva mengatakan, penting bagi Dinas PPAPP DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif dan sistematis.
Di antaranya peningkatan dalam program pendidikan dan sosialisasi yang menargetkan orangtua, guru, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan, serta memperkuat kerjasama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap laporan kekerasan pada anak ditangani dengan cepat dan tepat.
“Perlu ada peningkatan kapasitas bagi tenaga kerja sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban kekerasan,” tandas Elva.
Sebagai informasi, berdasarkan wilayah, kasus kekerasan terhadap anak terbanyak terjadi di Jakarta Timur, yakni 28 persen atau 131 kasus, diikuti Jakarta Barat sebanyak 24 persen atau 116 kasus. (DDJP/yla/gie)