Pemprov DKI Jakarta perlu memaksimalkan tempat trauma healing di masing-masing kantor kelurahan. Kebutuhan itu bertujuan sebagai perlindungan terhadap korban untuk pemulihan emosional dan psikologis.
Misalnya, warga yang menjadi korban kebakaran, kecelakaan, bencana alam, hingga kasus kekerasan.
Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, para korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga menghadapi luka batin yang kerap luput dari perhatian pemerintah.
“DPRD memandang trauma healing wajib hadir di setiap kelurahan,” ujar Mujiyono, Selasa (7/10).
Pemprov DKI Jakarta, sambung Mujiyono, harus berpihak terhadap korban-korban tersebut. Sebab dampak traumatis terhadap korban sangat berpengaruh dalam waktu yang panjang.
“Jangan sampai warga dibiarkan pulih sendiri tanpa dukungan negara,” tegas Mujiyono.
Mujiyono menekankan, Pemprov DKI Jakarta perlu membentuk tim khusus (timsus) lintas sektor dalam menangani korban-korban tersebut.
Timsus yang dimaksud, sambung Mujiyono, terdiri dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta dan para tokoh-tokoh masyarakat.
“Sehingga bisa bergerak cepat dalam hitungan jam, bukan menunggu berhari-hari,” jelas Mujiyono.
Mengenai dana pelaksanaannya, kata Mujiyono, Pemprov DKI Jakarta bisa menggunakan anggaran darurat yang sudah tersedia melalui Belanja Tak Terduga (BTT).
Sehingga pelayanan terhadap korban dapat terpenuhi secara optimal. “Tinggal kemauan politik Pemprov untuk memastikan layanan ini benar-benar sampai ke pintu rumah korban,” pungkas dia. (apn/df)