DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna, Kamis (8/8).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangannya menyayangkan Pemprov menurunkan target pendapatan dari pajak daerah 2,72 persen atau Rp1,26 triliun dari Rp46,2 triliun menjadi Rp44,9 triliun.
Sekretaris Fraksi PAN Oman Atohman Rakinda berharap, Pemprov tidak mengurangi target pajak daerah. Pasalnya, pajak daerah pada 2023 melampaui target. Yakni, 101,2 persen atau Rp43,52 triliun dari target awal Rp43 triliun.
“Kami (dari-Red) Fraksi PAN mempertanyakan adanya penurunan pajak daerah dari Rp46 triliun menjadi Rp44 triliun atau minus 2,72 persen. Padahal, kami sangat optimistis dengan kenaikan pada tahun anggaran 2023,” ujar Oman di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda. (dok.DDJP)
Selain itu, ia juga menyangkan adanya penambahan anggaran yang tidak berdampak langsung untuk warga Jakarta.
Hal itu bisa berdampak berkurangnya program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, akibat tidak adanya anggaran.
“Sementara kami juga melihat adanya beberapa penambahan di pos-pos anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan publik yang berdampak langsung ke masyarakat,” ucap Oman.
Di kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan target pajak daerah dikurangi.
Di antaranya, pembebasan pokok untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar, Pengenaan BBN-KB II sebesar 0 peren pada periode semester 2 tahun 2024, dan penurunan tarif pajak parkir.
Termasuk juga PBJT Jasa Hiburan diperkirakan turun karena terjadi shifting atau pergeseran ke PBJT Jasa makanan dan minuman, serta penurunan penjualan kendaraan bermotor eoda empat hingga 19,43 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2024.
“Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah,” tandas Heru. (DDJP/bad/gie)