Komisi C DPRD DKI Jakarta menampung aspirasi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam perbaikan tata kelola pendapatan daerah.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Notaris dan PPAT terkait proses BPHTB.
Sebab dalam audiensi tersebut Club Discussion Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir mengeluhkan terkait lamanya proses transaksi BPHTB yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta DimaDimaz Raditya. (dok.DDJP)
“Karena biasanya sekarang transaksi BPHTB itu larut-larut lama,” ujar Dimaz di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).
Salah satu faktor penyebab lamanya proses BPHTB ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta harus melaksanakan pengecekan lapangan dalam rangka penyelesaian keberatan.
Pengecekan ini dalam rangka memastikan kewajaran dan verifikasi lapangan atas perhitungan BPHTB yang sudah ditetapkan.
“Karena pihak Bapenda melakukan survey ke lokasi langsung untuk penentuan tarif BPHTB-nya,” kata Dimaz.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mendorong Bapenda DKI Jakarta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan satu sistem untuk memaksimalkan pendapatan BPHTB.
Anggota Komisi C DPRD DKIDKI Jakarta Lukmanul Hakim. (dok.DDJP)
Harapannya agar tidak ada perbedaan terkait nilai objek pajak antara BPN dan Bapenda DKI Jakarta.
“Harapan kami ini terintegrasi antara Bapenda BPN ini terintegrasi ada satu sistem untuk memaksimalkan pendapatan BPHTB juga memudahkan validasi,” kata Lukman.
Sementara itu, Notaris atau PPAT Dewi Tenty Septi Artiany mengatakan, pihaknya berperan sebagai Gate Keeper dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui BPHTB.
Untuk itu, ia siap bersinergi bersama Pemprov DKI Jakarta dalam memaksimalkan pendapatan BPHTB.
“Harapan kami bisa bersinergi lagi dan membuat suatu forum-forum diskusi,” kata dia. (yla/df)