Maksimalkan Fungsi Rumah Dinas Lurah dan Camat

November 18, 2024 3:24 pm

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua meminta seluruh lurah dan camat menempati rumah dinas.

Inggard menegaskan, Pemprov DKI memberi sanksi berat bagi lurah dan camat yang tidak menempati rumah dinas. Pasalnya, banyak persoalan di wilayah yang harus segera diatasi pada waktu dan situasi darurat.

“Jadi memang harus diberikan sanksi yang berat bagi teman-teman kita. Lurah camat ini sering mengabaikan apa yang sudah dianggarkan yang penting anggarannya keluar, proyeknya jalan terus, udah ditinggal gitu aja,” ujar Inggard di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11).

Selain itu, Inggard juga mengimbau agar Pemprov DKI membuat sebuah aturan baku megenai tata tertib bagi lurah dan camat, yakni wajib menempati rumah dinas.

Tujuannya agar lurah dan camat dapat memahami persoalan di masing masing wilayah. Termasuk menindaklanjuti aspirasi warga.

“Saya minta eksekutif membuat suatu regulasi aturan yang mengarah agar mereka tertib dan disiplin duduk di tengah-tengah masyarakat dengan cara menempati rumah dinas,” tegas Inggard.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji. Ia meminta seluruh lurah dan camat untuk menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Ongen, banyak lurah dan camat tidak tinggal dirumah dinas. Akibatnya, masyarakat kesulitan pada saat ingin menyampaikan aspirasi.

“Kami minta teman-teman walikota untuk ada ketegasan, sehingga rumah dinas ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Orgen.

Pada kesempatan yang sama Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, segera menindaklanjuti kekosongan rumah dinas yang tidak ditempati oleh lurah dan camat. Sebab, penyediaan sarana dan prasarana seperti rumah dinas merupakan bagian dari aset Pemprov DKI.

Selain itu, Sigit menyatakan, legislatif mempunyai hak mengawasi penggunaan rumah dinas bagi lurah dan camat. Sehingga penggunaan rumah dinas sebagai bentuk salah satu penyelamatan aset Pemprov DKI.

“Ini menjadi cermat kami, sehingga di dalam menyusun dokumen pengadaan ini betul betul bisa kita pastikan pelaksanaan kegiatannya. Jadi kalau untuk yang rehab baik itu kantor maupun rumah dinas menjadi cermati kami,” pungkas Sigit. (apn/df)