Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta 2024-2029, Selasa (24/9), berjalan lancar. Selanjutnya, Tim Penyusun Tatib akan menyinkronisasi atau menyempurnakannya hasil pembahasan pada Kamis (26/9).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengungkapkan, Tatib yang terdiri dari 21 BAB dan 229 pasal telah dibahas mendalam dan disepakati oleh perwakilan dari 11 fraksi.
“Tentunya apa yang kita bicarakan nanti semua akan disempurnakan pada hari Kamis pukul sembilan. Akan kita rampungkan semua,” ujar Achmad Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/9).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Achmad Yani. (dok.DDJP)
“Selesai itu, selanjutnnya akan kita bawa ke Kemendagri,” tambah Achmad Yani.
Ia juga mengapresiasi Tim Penyusun Tatib atas kedisiplinan dan kekompakan dalam merumuskan Tatib. Nantinya, Tatib akan menjadi pedoman pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas.
“Alhamdulillah, semuanya bisa kita musyawarahkan dan bisa diselesaikan. Sehingga jadwal waktu yang dipersiapkan dari hari Senin sampai Jumat bisa selesai lebih cepat,” tutur Achmad Yani.
Achmad Yani menuturkan, Tatib yang sudah dipersiapkan itu diharapkan bisa terus memacu kerja-kerja pimpinan dan anggota DPRD.
“Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tukas Achmad Yani.
Tatib DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 sebanyak 21 BAB. Terdiri dari BAB 1 tentang Ketentuan Umum, BAB 2 tentang Susunan dan Kedudukan, BAB 3 tentang Fungsi dan Tugas serta Wewenang DPRD.
BAB 4 tentang Pemilihan Wakil Gubernur, BAB 5 tentang Keanggotaan DPRD, BAB 6 tentang Alat Kelengkapan Dewan, BAB 7 tentang Rencana Kerja DPRD, BAB 8 tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.
Lalu BAB 9 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, BAB 10 tentang Pengambilan Keputusan, Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.
Kemudian BAB 11 tentang Pemberhentian Antar-Waktu, Penggantian Antar-Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB 12 tentang Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB 13 tentang Kode Etik.
BAB 14 tentang Larangan dan Sanksi, BAB 15 tentang Konsultasi DPRD, BAB 16 tentang Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis.
Sementara BAB 17 tentang Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB 18 tentang Sekretariat DPRD, BAB 19 tentang Surat Masuk dan Surat Keluar.
BAB 20 tentang Ketentuan Lain-Lain, dan BAB 21 tentang Ketentuan Penutup. (DDJP/apn/gie)