DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat 13 September 2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Achmad Yani mengungkapkan, seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta akan memberikan nama-nama usulan penjabat gubernur DKI Jakarta sesuai dengan surat dari Kemendagri kepada DPRD.
Usulan nama penjabat gubernur DKI Jakarta dapat disampaikan paling lambat pada 13 September 2024 pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil pembicaraan mereka siap menyampaikan usulan Pj gubernurnya dan tadi sudah terjadi pandangan-pandangan waktu,” ujar Achmad Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Achmad Yani (tangan). (DDJP/pun)
Achmad Yani menjelaskan, nantinya dari seluruh usulan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta akan dihitung. Kemudian, diserahkan tiga nama usulan penjabat gubernur dari DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri.
Oleh karena itu, Achmad Yani memberikan kesempatan untuk seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta membicarakan dan merundingkan nama-nama yang diusulkan di internal masing-masing.
“Nah, siapa yang dari calon Pj gubernur itu, suara terbesar ke satu dua dan ketiga itu yang akan kami usulkan ke Kemendagri,” ungkap dia.
Sementara, Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak berharap, usulan nama calon penjabat gubernur nantinya akan menjadi representatif warga Jakarta. Termasuk menentukan arah pembangunan Jakarta di masa depan.
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP)
“Tetapi kita orang daerah ini kan pengen dong agar pemimpin yang kita anjurkan nanti pemimpin yang betul-betul amanah, fatonah, sidiq, dan tabligh,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Taufik Zoelkifli mengaku lega penyerahan nama kandidat calon penjabat gubernur ditunda hingga 13 September.
Pasalnya, ungkap dia, Fraksi PKS belum memutuskan usulan nama-nama calon penjabat gubernur.
Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 M. Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP)
“Kondisi dari kita di DPRD sebenarnya kelihatannya belum siap. Fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna, sehingga Fraksi PKS pun belum membicarakannya,” ungkap dia.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono Fraksi Demokrat mengatakan, meski masa jabatan penjabat gubernur hanya lima bulan, diharapkan DPRD DKI Jakarta tidak terburu-terburu memberikan usulan nama calon.
Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)
Sebab, DPRD DKI harus membahas Rancangan APBD 2025 dalam waktu dekat. “Lima bulan menurut saya sangat menentukan karena proses APBD 2025 ada di periode ini,” tandas Mujiyono.
Rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta ini digelar untuk menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4168/SJ yang ditetapkan Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 29 Agustus 2024. (DDJP/yla/df)