Lurah dan Camat diminta Tertib Aturan

March 17, 2025 7:12 pm

Lurah dan camat diminta agar tertib dalam menegakkan peraturan. Seperti kegiatan ibadah Umat Bhuda Wihara Cetiya Permata Dihati di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua usai rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka membahas Pra Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026, Senin (17/3).

Inggard menegaskan, agar lurah dan camat harus memahami Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pastinya ketentuan tersebut dibuat untuk dipatuhi secara bijaksana.

Sehingga tidak boleh menyalahi aturan mengenai ketertiban umum. “Khususnya menyangkut dengan masalah yang peruntukannya tidak sesuai harus diselesaikan jangan sampai lapor ke polisi. Hal itu kita mengacu pada perda ketertiban umum,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/3).

“Jadi, pelayan masyarakat harus tegas semuanya, yang penting mengacu pada Perda, Pergub, Ingub dan lain sebagainya,” tambah Inggard.

Kegiatan tersebut, menurut Inggard, melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.

Untuk itu, perlu ada sikap tegas dari lurah dan camat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Menutup jalan untuk melakukan ritual-ritual di jalanan itu nggak sepatutnya tejadi. Orang mau masuk ke rumahnya nggak bisa karena ditutup jalannya. Pasti kesel dong. Harusnya lurah dan camat segera ambil sikap,” jelas Inggard.

Inggard berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat membenahi struktural pejabat baik lurah maupun camat yang tidak mau mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

Dalam hal tersebut dimaksudkan pada peraturan perundang-undangan. “Kalau nggak jelas lurah atau camatnya nggak pro terhadap peraturan perundang-undangan diganti aja. Kita perlu ketegasan memimpin negara ini,” tegas Inggard.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, untuk menindaklanjuti dokumen pengadaan bersama camat dan lurah terkait. Sehingga permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

“Kepada teman-teman jajaran perangkat wilayah dan adapun hal-hal yang sifatnya saran perbaikan tentu menjadi catatan dan bagian yang tidak terpisahkan untuk bisa kami tindak lanjut bersama dalam menyusun dokumen pengadaannya,” ungkap Sigit. (apn/df)