Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Masa jabatan anggota LMK akan alami perubahan dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani berharap, revisi Pasal 9 mengenai masa jabatan dari sebelumnya anggota LMK hanya menjabat tiga tahun menjadi lima tahun dalam satu periode dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Sehingga, LMK mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah. “Nah, semakin dapat memberikan potensi yang besar kepada mereka dan dapat memberdayakan mereka, dapat menjadikan teman-teman LMK dalam memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat,” ujar Israyani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/2).
Selain itu, Israyani mengimbau agar anggota LMK dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk mampu berbaur dengan masyarakat, baik di tingkat RT dan RW.
Dengan kemampuan membaur itu, sambung dia, bisa terciptanya rasa guyub dan kekompakan bersama masyarakat.
“Mereka bisa melebur bersatu bersama seiring sejalan dengan teman teman dari RT dan RW. Jadi guyub kan, jadi kompak karena memang tugas kita adalah menjadikan warga kita lebih baik, lebih sejahtera, terayomi, terfasilitasi dan dilayani,” pungkas Israyani. (DDJP/apn/rul)