Seluruh komisi di DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan dilaksanakan secara marathon oleh lima komisi. Yaitu Komisi A (bidang pemerintahan), Komisi B (bidang perekonomian), Komisi C (bidang keuangan), Komisi D (bidang pembangunan), Komisi E (bidang kesejahteraan rakyat).
Pembahasan rancangan anggaran itu bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra komisi. Jadwal pembahasan selama empat hari, mulai Senin 14-Kamis 17 Oktober 2024. Jadwal tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (9/10).
Sebelum rapat kerja komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendengar penjelasan eksekutif.
Sesuai undangan rapat yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Komisi A membahas rancangan anggaran nersama asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, jajaran Inspektorat DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Diundang pula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Komisi B bersama 22 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masing-masing, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Perumda Air Minum Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan Perumda Paljaya.
Lalu PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Transportasi Jakarta, PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Pembangunan Jaya, dan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Terdapat juga PT Asuransi Bangun Askrida, PT JIEP, PT Jamkrida Jakarta, PT JiExpo, PT Graha Sahari Suryajaya, PT Pakuan, PT Delta Jakarta, dan PT Cemani Toka.
Komisi C bersama sekretaris daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, serta jajaran Inspektorat DKI Jakarta, Bappeda DKI Jakarta, dan BPKD DKI Jakarta.
Selanjutnya, BPAD DKI Jakarta, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, sera Biro Hukum DKI Jakarta.
Komisi D bersama asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, serta jajaran Inspektorat DKI Jakarta, Bappeda DKI Jakarta, BPKD DKI Jakarta, BPAD DKI Jakarta, serta BPPBJ DKI Jakarta.
Lalu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, serta Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Sedangkan Komisi E membahas anggaran bersama Biro Dikmental Setda DKI Jakarta, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta. (gie/df)