Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menjadi rujukan bagi Dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran dalam penetapan dan pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat membuka Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, Rabu (1/6/2016).
Dikatakannya, laporan hasil pemeriksaan BPK-RI tentunya akan menjadi rujukan bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan fungsi pengawasan maupun anggaran dalam penetapan dan pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu apabila dalam LHP BPK-RI tersebut terdapat unit kerja yang melaksanakan program kegiatan tidak sesuai dengan yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2015, maka Dewan perlu menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, LHP akan menjadi bahan kajian bagi DPRD utamanya dalam mendeskripsikan berbagai masalah dan temuan-temuan yang disimpulkan dalam laporan tersebut, dengan maksud untuk turut berperan aktif dalam mengurangi kerugian daerah akibat terjadinya ketidaksesuaian antara peruntukan dan penggunaan anggaran daerah, karena penyerapan anggaran merupakan salah satu tolok ukur kemampuan Kepala Daerah dalam mengendalikan pembangunan di daerah.
Selanjutnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya sesaat setelah penandatanganan serta penyerahan LHP BPK-RI oleh Anggota V BPK-RI, Moermahadi Soerja Djanegara kepada DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengatakan, terhadap berbagai temuan dalam LHP, kiranya pihak Eksekutif dapat melakukan konsolidasi internal serta dapat menyelesaikan semua permasalahan dengan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Dewan berharap LHP BPK-RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 menjadi bahan perbaikan bagi segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan, dengan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI.
Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan fungsinya senantiasa memberikan dukungan dan masukan bagi Eksekutif dalam menjalankan kebijakan daerah dan memiliki nilai manfaat yang dirasakan oleh seluruh warga DKI Jakarta.
BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat paripurna istimewa dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Anggota V BPK-RI Moermahadi Soerja Djanegara, pejabat BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta serta undangan lainnya. (red)