Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI melengkapi lampiran bukti paraf dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni pimpinan Dinas Perhubungan, Inspektorat, Biro Hukum, hingga pimpinan PT Transjakarta sebelum melelang 417 unit bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas mengatakan, dukungan dari lintas pimpinan OPD merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta sebelum mengantongi persetujuan DPRD.
“Kami minta dilampirkan surat permohonan (persetujuan) plus semua yang tanda tangan dalam proses lelang ini untuk saya laporkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Ketua KomisiC DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim. (dok.DDJP)
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi C Manuara Siahaan menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa proses formal di internal eksekutif benar-benar telah dilalui.
“Menurut penjelasan eksekutif, prosedur formal itu sudah ditempuh dalam bentuk paraf serta semua SKPD yang terkait, dan menurut penjelasan eksekutif sudah selesai. Nah ini perlu ada pembuktian,” ungkap Manuara.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. (dok.DDJP)
Selain prosedur formal, eksekutif juga diminta melampirkan kronologis masing-masing kategori bus sebelum mendapatkan rekomendasi DPRD. Sehingga tak ada masalah hukum di kemudian hari.
“Ketika prosedur formal sudah ditempuh, ini kan mengantisipasi di kemudian hari. Ini sifat kehati-hatian namanya. Jangan-jangan di kemudian hari adalagi mengutak-ngatik ini. Makanya sekarang kita harus prudent (hati-hati),” tukas Manuara. (DDJP/bad/gie)