Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengimbau seluruh sekolah negeri tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah.
Sebab, hal itu bisa memberatkan peserta didik. Terutama bagi orangtua siswa yang kurang mampu.
“Saya harap ini tidak boleh diwajibkan, kalau sukarela silahkan,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bahkan, tak jarang siswa mendapat warisan seragam sekolah yang sebelumnya digunakan saudaranya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (DDJP/gie)
“Tapi kalau yang gak mau beli karena sudah punya dari kakaknya atau dari saudaranya, itu tidak boleh dipaksa,” tutur dia.
Aziz mengaku, banyak menerima keluhan orangtua siswa yang kesulitan biaya untuk membeli seragam dan atribut sekolah.
Padahal, mereka masih punya kerabat yang memiliki seragam tak terpakai.
“Kenapa harus beli lagi, kalau pakai punya kakaknya masih bisa. Intinya jangan ada paksaan untuk membeli di koperasi sekolah,” ucap Abdul Aziz.
“Biarkan orangtua memilih untuk membeli dimanapun dengan harga yang lebih murah,” tambah dia.
Apalagi, pelarangan menjual seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Di pasal 181 dan 198 berbunyi, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah atau madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Hal itu juga diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga mengatur persoalan itu.
Di pasal 13 diatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan itu berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengeluarkan edaran agar tak ada lagi oknum sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dan atribut di koperasi sekolah.
“Tujuan kita menggratiskan sekolah agar semua anak, terutama yang menengah ke bawah bisa menjalankan kewajibannya untuk sekolah tanpa ada faktor-faktor yang memberatkan,” pungkas Abdul Aziz. (gie/df)