Warga miskin yang berdomisili di ibukota tidak seluruhnya ber-KTP (kartu tanda penduduk) DKI Jakarta. Keberadaan yang tak ber-KTP DKI sering luput dari perhatian.
Karena itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan agar pemerintah provinsi turut memperhatikan warga miskin yang telah lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Aziz dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Sosial, Rabu (9/7).
“Selama kami reses, selalu ditemukan warga yang sangat layak menerima bantuan sosial (Bansos), tetapi tak pernah tersentuh bantuan pemerintah hanya karena status KTP,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia mendorong agar Pemprov DKI mengalokasikan anggaran khusus, sekitar 5–10 persen dari dana Bansos.
Anggaran itu untuk membantu warga miskin non-KTP DKI yang menetap dan hidup di Jakarta.
Menurut Aziz, prosedur pengajuan Bansos saat ini terlalu rumit. Akibatnya, menyulitkan warga miskin.
Kendati pun, sambung politisi PKS itu, warga miskin layak menerima Bansos.
“Karena mereka hidup di DKI, dan mereka juga berhak menerima bantuan dari pemerintah daerah,” tegas Aziz.
Ia juga meminta Pemprov DKI meninjau ulang kebijakan dan syarat administratif Bansos.
Dengan begitu, kebijakan lebih manusiawi dan inklusif terhadap realita sosial di lapangan. (red)