Pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta di lingkungan pasar perlu dioptimalisasi. Meski demikian, tidak melupakan hak dan kewajiban para pedagang di dalamnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman, mengikuti dua audiensi penting yang bertujuan menyelesaikan persoalan yang dihadapi pedagang pasar, Senin (23/12/2024). Hal itu untuk memastikan pengelolaan aset milik Pemprov berjalan optimal dan mencarikan solusi terbaik.
Audiensi pertama digelar bersama Perhimpunan Pedagang Indonesia (PPI), membahas hak prioritas 32 pedagang lama Pasar Baru Metro Atom terhadap 137 tempat usaha di lantai dasar pasar. Audiensi kedua melibatkan pedagang Pasar Pramuka dan Perumda Pasar Jaya terkait perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha.
Dalam audiensi dengan PPI, Ade Suherman menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak pedagang lama dihormati sesuai aturan yang berlaku.
Sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset pasar yang dikelola BUMD DKI sebagai sumber pendapatan daerah. “Kami akan mengawal agar kebijakan ini berpihak pada pedagang yang berhak, tanpa mengabaikan pengelolaan aset Pemprov yang harus tetap optimal,” ujar Ade.
Sementara pada audiensi dengan pedagang Pasar Pramuka, Komisi B merekomendasikan Perumda Pasar Jaya untuk mengevaluasi harga, metode pembayaran, dan jangka waktu perpanjangan tempat usaha.
Komisi B mengusulkan tenor 20 tahun sebagai langkah memberikan kepastian usaha bagi pedagang. Audiensi juga mengungkap praktik penyewaan kios dengan harga tinggi yang dapat merugikan pedagang asli serta mengurangi potensi penerimaan dari aset Pemprov.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan dan aset Pemprov tetap dikelola secara efisien,” tambah Ade.
Ade Suherman juga berkomitmen memperjuangkan hak pedagang pasar tradisional sekaligus mendorong pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan transparan.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekonomi pasar tradisional sebagai aset strategis bagi masyarakat Jakarta. (red/df)