Legislator Dorong Harmonisasi Kode Etik DPRD Dengan Pemprov DKI

September 5, 2024 6:33 pm

Hari ketiga orientasi, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 menerima materi tentang Kode Etik dan Tata Beracara yang disampaikan oleh Dosen Universitas Diponegoro Bangkit Aditya Wiryawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/9).

Usai mendapatkan materi, Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendorong adanya harmonisasi penegakkan kode etik antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau menyangkut tata hubungan, harusnya mereka yang nantinya menata hubungan dengan anggota dewan DPRD perlu tahu kode etik juga,” ujar August di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/9).

Hal tersebut dinilai perlu sebab kode etik yang meliputi norma-norma yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan pengaturan sikap, prilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antara pimpinan maupun anggota DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai hal yang dilarang, diwajibkan, dan yang tidak patut.

“Perlu persamaan persepsi, kode etik di ASN itu kami juga perlu tahu, termasuk kode etik yang bisa serasi antara DPRD dan ASN. Nah ini belum ada,” tutur August.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta Ramly Hi Muhamad berharap, dengan adanya materi Kode Etik dan Tata Beracara DPRD dapat meningkatkan kesadaran seluruh anggota untuk memenuhi tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Salah satunya taat dan tertib untuk mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan. “Jadi bagaimana merumuskan supaya anggota dewan itu beretika dan berintegrasi, yang utama itu bagaimana tentang rapat-rapat itu harus hadir semua,” kata Ramly.

Sementara, Dosen Universitas Diponegoro Bangkit Aditya Wiryawan menjelaskan, kode etik DPRD memiliki beberapa tujuan.

Di antaranya menjaga citra dewan menjadi lebih profesional, martabat atau menjaga perbuatan anggota agar terhindar dari hal-hal yang tidak profesional, kehormatan. Sehingga perlu lebih berhati-hati dalam bertindak dan kredibilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Martabat bapak dan ibu sekalian DPRD agar terhindar dari hal-hal yang tidak profesional,” tukas Bangkit. (DDJP/yla/gie)