Larangan Penggunaan Kantong Plastik Daging Kurban Diapresiasi Komisi D

August 6, 2019 12:14 am

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) atas pelarangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP) sebagai wadah distribusi daging hewan kurban di Provinsi DKI Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Manuara Siahaan mengatakan, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk menekan angka konsumsi plastik serta terhindar dari efek yang ditimbulkan dari pemakaian plastik yang bersifat karsinogenik. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilanjutkan Pemprov DKI dalam rangka menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

“Kantong-kantong plastik ini merupakan waktu ratusan tahun agar terurai, apalagi kantong plastik hitam juga berasal dari hasil proses daur ulang plastik bekas pakai. Jadi sebaiknya memang kebijakan pelarangan kantong plastik tetap di lanjutkan diluar event hari raya kurban (Idul Adha) ini,” katanya, Senin (5/8).

Selain itu, Manuara mengimbau Dinas LH sebagai pemegang regulasi terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik secara masif jelang perayaan hari raya lebaran Idul Adha 1440 Hijriah. Tujuannya, untuk menjaga kualitas daging hewan kurban dapat diterima secara higienis kepada warga.

“Sosialisasi kepada panitia kurban itu yang perlu lebih diperhatikan. Dan memang sebaiknya gunakan wadah yang lebih ramah lingkungan seperti daun pisang, daun talas bahkan besek daun pandan tentu lebih menarik untuk disajikan, disamping dari sisi kebersihan dan sehatnya,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI Tandanan Daulay. Ia menyebut pemanfaatan wadah ramah lingkungan dalam distribusi hewan kurban setidaknya akan menghidupkan perekonomian pengrajin yang berada di luar Jakarta.

“Kalau itu sudah menjadi anjuran dari Gubernur, saya kira penggunaan wadah-wadah alami seperti daun pandan atau daun pisang perlu digunakan. Selain ada nilai ekologisnya, dan ada juga nilai ekonomisnya, bisa hidupkan pengrajin-pengrajin yang jadi penggerak ekonomi dari daerah-daerah luar Jakarta ini,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemotongan Hewan Kurban Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1440 H/2019 M. Salah satu butir aturan tersebut mengimbau kepada seluruh Panitia Idul Adha tidak menggunakan kantong Plastik Sekali Pakai (PSP), khususnya penggunaan kantong plastik hitam dalam distribusi hewan kurban kepada warga.

Sebagai alternatif, Pemprov DKI menganjurkan Panitia Kurban Idul Adha menggunakan wadah lain seperti wadah makanan, besek bambu, kantong ramah lingkungan serta wadah kertas makanan.

Selain itu, Pemprov DKI telah menunjuk operator BUMD Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan menjual 20.000 besek bambu sebagai pembungkus daging kurban. Besek bambu ini akan dijual di 37 gerai milik Pasar Jaya dan 75 pasar sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (7/8) lusa. Rencananya, Bambu besek akan dipatok dengan harga Rp2.000 per buah. (DDJP/alw/oki)