Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Anugerah tersebut diberikan langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat memimpin rapat paripurna menyatakan, hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan BPK RI akan menjadi rujukan bagi DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam menetapkan APBD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif Pemprov DKI.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta berupaya melaksanakan fungsi anggaran ini secara optimal, yaitu melalui pembahasan komisi-komisi, memperjuangkan alokasi anggaran yang diusulkan untuk masyarakat banyak,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPRD akan melaksanakan pembahasan APBD di tingkat Komisi untuk menjadi rujukan evaluasi penggunaan alokasi anggaran pada setiap SKPD ataupun UKPD mitra kerja. Untuk membuktikan hal tersebut, DPRD melaksanakan peninjauan ke lapangan untuk melihat secara langsung program yang dibiayai oleh APBD.
“Hal itu dilaksanakan agar program anggaran betul-betul dilaksanakan sesuai program yang dialokasikan dalam APBD Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar menjelaskan penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 merupakan LKPD tahun keempat bagi Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan.
“Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya,” ujarnya.
Bahrullah merinci ada sebanyak empat kriteria pemberian opini atas hasil pemeriksaaan LKPD, yakni penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta pengungkapan yang cukup.
Ia menegaskan bahwa optini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan merupakan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lain.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara. Maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkan nya dalam LHP, ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan,” kata Anies. (DDJP/alw/oki)