Lahan FO Pramuka, Warga Tunggu Ganti Rugi

March 14, 2024 3:00 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta akan memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sengketa ganti rugi lahan milik ahli waris Da’am bin Nasairin yang telah dijadikan kupingan Flyover Pramuka, Jakarta Timur.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov DKI Jakarta terkait status lahan yang saat ini telah dipasangi plang bertuliskan ‘aset milik Pemprov DKI Jakarta Dinas Bina Marga’.

“Kita tetap akan diskusi informal supaya lebih efektif lagi di tahapan berikutnya saat pemanggilan pihak-pihak terkait yang pertama adalah Badan Pengelola Aset Daerah, walikota Jakarta Pusat, camat, lurah, dan kemudian yang paling berkepentingan adalah Dinas Bina Marga DKI Jakarta serta Badan Pendapatan Daerah,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono. (dok.DDJP)

Ia menjelaskan, akan ada banyak hal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya soal ganti rugi senilai Rp35 miliar melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 2011 yang disebut telah dibayarkan namun dibantah oleh pihak ahli waris.

“Untuk mencari tahu sesungguhnya seperti apa sih. Kami (Komisi A) kan pihak yang menjadi mediator. Kami harus dengarkan juga mungkin ada beberapa informasi yang tidak sampai kepada kami,” ungkap dia.

“Setelah kita dengarkan, baru simpulkan setelah itu baru kita keluarkan rekomendasi. Rekomendasi ini kita sampaikan ke ketua dewan. Secara kelembagaan dia (Ketua DPRD DKI Jakarta) punya kekuatan hukum dan politik untuk melakukan langkah-langkah kaitannya dengan rekomendasi kami,” lanjut Mujiyono.

Di kesemptan yang sama, Kuasa Hukum para Ahli Waris Alian Safri mengungkapkan alasan mereka mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta. Yakni berusaha agar para ahli waris mendapatkan haknya.

“Kami sangat berterimakasih kepada Komisi A sudah memfasilitasi kami. Kenapa kami gaungkan ini ke DPRD, karena ahli waris ini sudah lama terzolimi. Hak-hak mereka sudah dirampas oknum-oknum,” tukas Safri. (DDJP/bad/gie)