Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengubah nama 22 jalan menjadi nama tokoh betawi di Ibu Kota menuai polemik. DPRD Provinsi DKI Jakarta segera merespons keluhan warga dan berencana akan mendalami masalah tersebut melalui panitia khusus (Pansus).
Setelah perubahan nama 22 jalan resmi digulirkan Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022, warga berbondong-bondong menyatakan penolakan. Sikap tersebut datang diantaranya dari warga Tanah Tinggi, Cikini, dan Condet.
Di kawasan Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, warga menolak Jalan Budaya diganti menjadi Jalan Entong Gendut. Warga belakangan mengganti sendiri plang nama Jalan Entong Gendut yang sudah terpasang, dan mengembalikannya menjadi Jalan Budaya.
Salah satu alasan penolakan itu digulirkan karena warga sejauh ini sudah sangat menderita secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Di saat yang bersama mereka mengaku sangat direpotkan bila harus mengurusi sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Akta, KTP, STNK, dokumen Bank hingga paspor.
Menyikapi masalah tersebut, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan berencana membentuk Pansus. Komisi bidang pemerintahan itu menilai kebijakan perubahan 22 nama jalan telah menimbulkan masalah sistemik. Selain warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) nyatanya kerepotan untuk melayani perubahan sejumlah dokumen warga.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengakui jika banyak warga yang terbebani dengan kebijakan perubahan nama jalan. Meski demikian, ia menilai Dinas Dukcapil harus tetap optimal melakukan pelayanan perubahan dokumen untuk mengurangi penderitaan warga. Ia pun menyatakan akan memperketat pengawasan pelayanan tersebut di lapangan.
“Kami pasti akan memberikan pengawasan kepada Pemprov DKI yang terlibat di dalam kesiapan sampai realisasinya, dan kami pastikan berjalan dengan baik dan tidak ada kendala administratif,” ujarnya, Jumat (22/7).
Apalagi, sambung Israyani, kebijakan dan imbas yang dialami warga saat ini baru lah tahap pertama. Rencananya Pemprov DKI Jakarta memang akan menggulirkan perubahan nama jalan tahap dua. Dengan demikian ia mendorong agar Pemprov DKI Jakarta agar lebih terbuka mengenai setiap kebijakan yang akan digulirkan, apalagi berdampak besar pada kehidupan bermasyarakat..
“Kami tidak dilibatkan dalam kajian ini, sebaiknya jika ada perubahan nama jalan tahap dua, kami DPRD harus dilibatkan juga,” tandasnya. (DDJP/gie)