Kuota Rusun untuk Disabilitas

February 6, 2025 10:03 am

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengimbau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk fokus memenuhi kuota rumah susun (Rusun) untuk para penyandang disabilitas.

Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 70 huruf (i) menyebutkan, Pemprov DKI harus menyediakan kouta perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi. (dok/DDJP)

“Ini memang mengamanatkan mewajibkan kepada DPRKP untuk rusun hunian itu delapan persennya untuk disabilitas,” ujar Ghozi, Rabu (5/2).

Hingga kini, menurut Ghozi, amanat Perda tersebut belum terpenuhi.  “Tapi kami menyampaikan bahwa teman-teman DPRKP akan terus berjuang untuk bisa memenuhi amanat Perda,” ungkap Ghozi.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menyatakan siap untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak memiliki hunian bisa menempati Rusun.

“Kita nanti hitung dulu ya, nanti kita data dari UPRS kita rekap keliatannya belum sampai delapan persen karena Perda ini baru berlaku 2022. Nah, ini untuk mencapai ke sana pasti kita akan akomodir semua permintaan untuk disabilitas,” kata Meli.

Meskipun begitu, ia juga menyatakan siap memberikan fasilitas yang mempuni untuk penyandang disabilitas saat pembangunan Rusun yang baru.

“Udah ada fasilitas, tapi belum memadai. Karena untuk yang pakai kursi roda dibutuhkan ruang lebih luas, kamar mandinya pintunya lebih besar, seperti itu,” tandas Meli. (gie/df)