Kuorum Paripurna Pemilihan Wagub Diputuskan 50 Persen Plus 1

June 27, 2019 9:46 am

Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI menyepakati ketentuan kuorum kehadiran paripurna pemilihan Wagub sebesar 50% plus 1 dari total pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua Pansus Mohamad (Ongen) Sangaji mengatakan, keputusan itu ditetapkan setelah pihaknya mengundang kembali perwakilan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi. Prosentase ketentuan kehadiran itu pun akan segera dimasukan ke dalam penyempurnaan draf tata tertib (tatib) mekanisme Pemilihan Wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.

“Apa yang disampaikan Kemendagri itu, yang paling tepat itu sesuai Undang-Undang itu 50% plus 1 untuk pemilihan Wakil Gubernur tentu sudah sama dengan apa yang kita putuskan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Rabu (26/6).

Meski sudah sepakat dengan alokasi kuorum tersebut, Ongen menyatakan, DPRD perlu mengambil menyiapkan alternatif lain dalam mematangkan beberapa skenario terhadap pengambilan persetujuan dalam proses politik tersebut. Termasuk, pemberlakuan alokasi kuorum tersebut tak hanya di level Pimpinan dan Anggota DPRD, namun juga pimpinan seluruh fraksi-fraksi DPRD.

“Kalau tidak kuorum pada paripurna dua kali berturut-turut diajukan kepada pimpinan. Kalau di pimpinan juga ditemukan hal yang sama (tidak kuorum) yang dihadiri pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, maka itu harus dikembalikan kepada Partai Politik pengusung,” terangnya.

Dengan demikian, Ongen Sangaji memastikan Pansus DPRD akan terus berkonsultasi lebih lanjut dengan Kemendagri secara marathon. Ia memastikan pelaksanaan pemilihan Wagub DKI akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Tentu sebagai pimpinan Pansus, saya berharap paripurna ini bisa berjalan mulus sehingga tidak lama lagi. Apalagi 50% plus 1 berdasarkan Undang-Undang disampaikan oleh Kemendagri,” terang Ongen.

Sementara itu, Kasubdit Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) dan Kemendagri Heri Roni menegaskan, penerapan aturan yang termaktub dalam draf tatib mekanisme pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 wajib berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Termasuk, proses pencalonan dikembalikan lagi ke partai pengusung apabila terjadi penundaan kuorum sebanyak 2 kali masing-masing satu jam dalam rapat paripurna DPRD. Serta, nihilnya keputusan kuorum di tingkat Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD sebagai pengambilan opsi terakhir.

“Jika dalam prosesnya tak pemilihan maka balik proses awal diserahkan ke partai pengusung melalui gubernur. Gubernur, tak bisa apa-apa hanya menyampaikan saja. Ini hak partai pengusung,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)