Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bandar Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (1/10).
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Eti Rohyani mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan jajarannya untuk mempelajari pelaksanaan sosialisasi perda (Sosper). Sebab, Sosper sendiri merupakan kegiatan yang baru dilaksanakan dan dianggarkan di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Ini adalah hal yang baru buat kami di DPRD Kota Bandar Lampung, karena memang kegiatan ini (Sosper) belum pernah ada. Baru insyaAllah tahun 2020 nanti baru akan dilaksanakan dan dianggarkan,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Purwana Ansyori menjelaskan, penyebarluasan atau sosialisasi perda dilaksanakan DPRD DKI Jakarta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pelaksanaannya pun perlu mendapat persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan masa pelaksanaan kegiatan Sosper dilakukan. Meski demikian, pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung perlu mencermati perbedaan esensi dalam Sosialiasi Perda perlu ada konsep pelaksanaan dengan kegiatan reses meskipun berada di dalam satu atap yang sama, yakni menjaring Aspirasi Masyarakat (Asmas).
“Menurut saya, antara kegiatan Sosper dengan reses harus ada perbedaan nya. Sosper perlu ada narsum dan moderator. Lalu harus ada monitoring dari ASN Sekretariat DPRD DKI, kalau di kami setidaknya satu orang mendampingi satu anggota dewan dalam kegiatan Sosper ini,” terang Purwana.
Ia menyarankan kepada DPRD Kota Bandar Lampung segera membuat alokasi perencanaan kegiatan sosialisasi perda secara baik. Mengingat, kegiatan tersebut akan melibatkan banyak pihak dan stakeholder sebagai penunjang keberhasilan penyebarluasan.
“Jadi harus dihitung pasti perencanaan satuan tiganya, dari perencanaan sewa kursi dan tenda, sound system, moderator harus dilengkapi dengan semacam CV (Curiculum Vitae) sebagai database, rekapitulasi materi perda-perda apa yang akan disalurkan ke masyarakat, termasuk hitungan peserta yang dilibatkan juga perlu diperhatikan. Kalau narasumber sudah pasti Anggota Dewan yang bersangkutan, dan perlu disiapkan kebutuhan untuk kegiatan sosper di wilayah-wilayah,” ungkap Purwana.
Sedangkan, Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nur Achmad menyampaikan, setidaknya pelaksanaan Sosper dan reses sangat berbeda dalam hal ruang lingkup kewilayahan. Karena, ruang lingkup Sosper dapat menjaring ruang publik aspirasi masyarakat secara fleksibel tanpa memandang daerah pemilihan (dapil).
“Memang beda sekali antara reses dengan Sosper, kalau reses biasanya pasti ke dapil. Tentu berbeda dengan kegiatan Sosper, itu bisa dilakukan bisa dilakukan di wilayah dapil-nya atau diluar wilayah,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaksanaan Sosper dapat dilakukan secara berulang di satu wilayah. Hanya saja, perlu ada perbedaan penyampaian informasi dan materi Perda dari Anggota DPRD yang bersangkutan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
“Misalnya yang diundang bulan ini RW 5 tentang Kepemudaan, bulan besok mau ditempat yang sama boleh, asalkan topik dari perda-nya yang lain,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)