Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/9).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Sementara Syamsul Anam mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan pihaknya untuk kembali mendalami proses pengisian kepala daerah, yakni Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek yang belum ditetapkan hingga saat ini.
“Karena memang di DKI ini juga ada kekosongan (Wakil Gubernur) yang saat ini juga dalam proses. Jadi bagaimana muatan-muatan tatib bisa diakomodasi terkait dengan proses pemilihan Kepala Daerah apabila terjadi kekosongan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Syamsul menjelaskan, hingga saat ini pihaknya mengalami kendala untuk memproses pemilihan Wabup. Salah satunya, masa transisi restrukturisasi pimpinan definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) antara periode 2014-2019 dengan 2019-2024.
“Jadi waktu itu penggodokan itu terjadi di waktu-waktu akhir, masuknya pada jam 12 malam, esok harinya kami harus berakhir masa jabatan. Karena panitia pemilihan (panlih) belum terbentuk, apalagi AKD belum terbentuk maka sekarang masih vakum dan menunggu pimpinan definitif diresmikan baru kita akan mengadakan koordinasi kembali,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Fraksi Pansus dan Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan, bahwa proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditangani Anggota DPRD Periode 2014-2019 sebelumnya telah menghasilkan draf tata tertib mekanisme Pemilihan Wagub DKI sebagai alas dasar pelaksanaan pemilihan Wagub DKI yang akan dipilih berdasarkan mekanisme voting dari 106 Anggota DPRD DKI. Hanya saja, dokumen tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna.
“Memang ada sejumlah evaluasi-evaluasi teknis yang diberikan Kemendagri di dalam tatib pemilihan (Wagub) itu, dan dikembalikan lagi sebagaimana baiknya,” terangnya.
Dengan demikian, ia memastikan proses pemilihan Wagub DKI oleh DPRD akan tetap dilanjutkan dengan pembentukan struktur Panitia Khusus (Pansus). Termasuk, kolaborasi dengan Anggota Terpilih 2019-2024.
“Jadi kita tetap menunggu tatib DPRD selesai dulu, fraksi pun sudah dan kemudian para pimpinan definitif diputuskan siapa. Barulah proses AKD dibentuk, termasuk pansus-pansus yang dilanjutkan dengan (Anggota) yang baru,” tandas Nurbaini. (DDJP/alw/oki)